Jakarta - Direktur Utama PT Mulia Intan Lestari, Djoko Soegiarto Tjandra, dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan itu terkait kasus dugaan suap Rp. 6 miliar yang diterima Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Pencekalan dalam rangka pemeriksaan terkait dengan kasus UTG (Urip Tri Gunawan)," ujar Direktur Penyidikan dan Keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi Depkum & HAM, Syaiful Rahman.
Hal itu disampaikan Syaiful dalam perbincangan dengan
detikcom, Sabtu (26/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaiful mengatakan, permintaan cekal disampaikan KPK pada 24 April 2008 kemarin dan langsung ditetapkan. Cekal terhadap pemilik Bank Bali dan tersangkut dalam kasus BLBI III itu berlaku selama 1 tahun sejak ditetapkan.
"Hari itu juga langsung disiarkan ke seluruh Indonesia," imbuh Syaiful.
(irw/gah)