"Pencekalan dalam rangka pemeriksaan terkait dengan kasus UTG (Urip Tri Gunawan)," ujar Direktur Penyidikan dan Keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi Depkum & HAM, Syaiful Rahman.
Hal itu disampaikan Syaiful dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (26/4/2008).
Syaiful mengatakan, permintaan cekal disampaikan KPK pada 24 April 2008 kemarin dan langsung ditetapkan. Cekal terhadap pemilik Bank Bali dan tersangkut dalam kasus BLBI III itu berlaku selama 1 tahun sejak ditetapkan.
"Hari itu juga langsung disiarkan ke seluruh Indonesia," imbuh Syaiful.
(irw/gah)











































