"Kita melakukan penggeledahan apabila dalam penyidikan perlu untuk memperkuat pembuktian, maka kita lakukan penggeledahan," kata Antasari di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
Menurutnya, jika dalam penyidikan KPK sudah merasa memiliki bukti yang cukup, maka penggeledahan tidak perlu dilakukan. "Tapi kalau perlu bukti baru, akan kita lakukan. Selama kegiatan itu difasilitasi UU," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ary/ana)











































