Halangi Pemuda Jadi Caleg, KNPI Akan Uji Materi UU Pemda

Halangi Pemuda Jadi Caleg, KNPI Akan Uji Materi UU Pemda

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2008 18:29 WIB
Jakarta - Pasal 59 (D) UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyebutkan, syarat untuk menjadi pemimpin daerah minimal 32 tahun. Aturan ini dianggap menghalangi kaum muda untuk menjadi pemimpin. KNPI pun akan mengajukan uji materiil terhadap aturan ini.

"Materinya sudah siap. Tinggal kita ajukan saja. Kira-kira minggu depan," ujar Ketua KNPI Hasanuddin Yusuf usai acara temu wicara peningkatan kesadaran berkonstitusi bagi tokoh pemuda di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (25/4/2008).

Hasan mengatakan, tidak ada korelasi antara kemampuan untuk memimpin dengan usia seseorang. "Walikota Detroit, Amerika Serikat saja waktu menjadi Walikota usianya masih 17 tahun. Jadi tidak ada korelasi antara kemampuan dan umur," ketusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hasan, saat usia 17 tahun, WNI sudah mempunyai hak konstitusional untuk memilih. "Jadi seolah-olah ada batasan bagi kaum muda untuk menjadi pemimpin," sesal Hasan.

Hasan juga menyoroti syarat untuk menjadi anggota legislatif yang minimal harus sudah berusia 22 tahun.

"Oleh karena itu, kita kumpulkan pengacara-pengacara terbaik yang juga anggota KNPI Untuk menyiapkan uji materiil ini," pungkasnya. (anw/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads