Permintaan agar kontrak Namru diakhiri ini tertuang dalam surat Menlu Ali Alatas tertanggal 19 Oktober 1999. Menlu Ali Alatas membuat surat ini satu tahun setelah Menhankam/Pangab Jenderal TNI Wiranto membuat surat meminta hal yang sama.
Dalam dokumen yang didapatkan detikcom, Jumat (25/4/2008), surat Ali Alatas ini bernomor 1242/PO/X/99/28/01 dengan perihal 'Peninjauan kembali persetujuan kerja sama RI-AS mengenai Naval Medical Research Unit (Namru) no 2'. Surat ditujukan kepada Presiden RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan hal ini, Menlu Ali Alatas merekomendasikan kepada Presiden bahwa saat itu merupakan saat yang tepat bagi pemerintah Indonesia untuk memutuskan perjanjian Namru-2. Surat Ali Alatas ini ditembuskan kepada Menhankam, Menkes, dan Mendagri. (asy/nrl)











































