"Jika ingin membubarkan KPK, cabut UU-nya," ujar anggota Komisi III DPR Akil Muchtar kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
Calon hakim Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, jika yang diinginkan DPR adalah pembubaran KPK maka DPR telah mengingkari amanat reformasi. "Salah satunya good government dan clean government dengan pemberantasan KKN. Di mana korupsi yang terjadi di Indonesia masuk kategori luar biasa," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka yang dilakukan selama ini hanya lips service yang hanya membodohi rakyat semata. Sandiwara satu babak!" cetus Akil. (nvt/gah)











































