KPK Geledah MA dan KY Cukup Surat dari PN Tipikor

KPK Geledah MA dan KY Cukup Surat dari PN Tipikor

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2008 17:51 WIB
Jakarta - Menggeledah ruangan di DPR terbukti rumit dan berbelit. Padahal saat menggeledah Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), KPK hanya berbekal surat izin dari PN Tipikor saja.

"Saat itu, kita hanya menunjukkan surat izin dari PN Tipikor dan surat tugas penyidiknya," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2008).

Bahkan, lanjut Johan, KY merupakan lembaga yang paling kooperatif saat akan digeledah. "Mereka (KY) justru mempersilakan kita jika ingin menggeledah," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, KPK akan 'menuruti' kemauan DPR untuk menyerahkan terlebih dahulu surat pemberitahuan penggeledahan. "Kalau sudah memberitahu tapi tetap tidak boleh, ya kalian sendiri yang menilai," pungkasnya.

Penggeldahan pertama kali dilakukan KPK dalam kasus korupsi di KPU. Hampir seluruh gedung disisir penyidik KPK.

Setelah itu, MA menjadi lembaga selanjutnya yang digeledah dalam kasus suap kepada hakim agung. Ruang kerja Ketua MA Bagir Manan tak luput disisir untuk mencari bukti suap yang dilakukan kuasa hukum Probosutedjo.

Setelah itu, KPK juga pernah menggeledah kantor KY dalam kasus suap yang melibatkan anggota KY Irawady Joenoes. Kantor Walikota Medan pun pernah digeledah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. (ary/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads