"Jadi beri kesempatan pada KPK untuk kerja sesuai dengan profesinya," kata Antasari di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
Antasari menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Penggeledahan ini sudah diatur dalam KUHAP. Jadi tolong lihat itu sebagai bagian dari penegakan hukum agar lebih maksimal," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ary/ana)











































