"Kita serahkan saja ke mekanisme PP . Kalau PP sudah keluar, yang isinya mengakomodasi berbagai macam persepsi, PP itu nantinya bisa jadi landasan kerja," ujar Jimly Ashiddiqie.
Jimly menyampaikan hal tersebut usai temu wicara Peningkatan Kesadaran Berkonstitusi bagi Tokoh Pemuda Indonesia di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
Jimly juga mengatakan, sengketa ini bisa dibawa ke sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN). Namun tentunya tergantung pihak-pihak yang berperkara.
"Ya itu tergantung pihak-pihak yang bersangkutan. Kalau mereka bisa menyewa pengacara canggih dan mereka bisa membuat konstruksi hukum, bisa saja masalah ini dimasukkan ke sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN)," kata dia.
Bagaimana dalam UU MK yang mengatakan MA tidak bisa dijadikan sebagai salah satu pihak yang berperkara?
"Memang. Tetapi, dalam peraturan mahkamah konstitusi, larangan itu hanya menyangkut persoalan kewenangan yustisia (jalur hukum) saja," tandas Jimly. (nwk/aba)











































