"Tadi Pak Antasari baru pulang dari Malaysia, sampai di sini langsung rapat salah satu yang dibahas mengenai DPR itu," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
Menurut Johan, pada saat ingin menggeledah pada Selasa lalu, KPK sudah membawa surat izin penggeledahan dari PN Tipikor dan surat penyidikan. Semua surat itu pun sudah ditunjukkan ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan memastikan, pimpinan KPK ini akan memberikan sikap tentang penolakan DPR itu. "Minggu depan ada keputusan perlu penggeledahan atau tidak," jelasnya.
Menurut Johan, KPK akan menyerahkan surat pemberitahuan ke DPR. "Kalau sudah memberitahu tapi tetap tidak boleh, ya kalian sendiri yang menilai," pungkasnya. (ary/nvt)










































