Hal itu diungkaokan Kapolda Riau, Brigjen Sutjiptadi kepada detikcom, usai salat Jumat, di Masjid Komplek Polda Riau, Jl Kartini, Pekanbaru, Jumat (25/4/2008). Dugaan korupsi yang dimaksud adalah penyelewenangan provisi sumber daya hutan (PSDH) serta gratifikasi.
Β
"Dalam penemuan penimbunan kayu di Kabupaten Pelalawan oleh CV Alam Lestari, soal dugaan korupsi PSDH dan gratifikasi kita serahkan ke pihak KPK," kata Sutjiptadi.
Menurut Sutjiptadi, kepolisian hanya akan menjerat tindak pidana umum tentang kerusakan lingkungan. Pihak kepolisian sampai saat ini terus mengumpulkan data-data konkret terkait penerbitan izin CV Alam Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penimbunan kayu ini terungkap sepekan yang lalu. Tim illegal logging Polda Riau menemukan 3.872 tumpukan kayu alam berbagai jenis pada lima kanal, tepatnya di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari tumpukan kayu itu, menurut Kapolres Pelalawan AKBP, I Gusti Ketut Gunawa, jika dihitung berdasarkan batang kayu, maka jumlahnya diperkirakan lebih dari 150 ribu batang kayu.
"Kayu-kayu ini diperkirakan merupakan sisa penebangan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) tahun 2006 silam milik CV Alam Lestari. Karena itu kita sendiri tengah berkoordinasi dengan dinas kehutanan kabupaten dan provinsi terkait penerbitan izin perusahaan itu," terang Gusti.
(cha/djo)










































