"Anggota DPR harus taat pada undang-undang. Tidak ada anggota DPR yang kebal hukum. Presiden dan wapres pun tidak ada yang kebal hukum," kata Kalla di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/4/2008).
Menurut Kalla, KPK adalah lembaga independen yang dibentuk negara melalui Undang-Undang. Di samping itu, sambung Kalla, tidak ada larangan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
"Tidak ada pelarangan untuk anggota DPR jika mau diperiksa. Tapi harus ada prosedur yang jelas, semua harus pakai surat," ujar Kalla.
KPK beberapa waktu lalu berencana menggeledah ruang anggota DPR Al Amin Nur Nasution. Langkah ini diambil menyusul dugaan suap yang melibatkan politisi dari PPP itu. Namun niatan KPK itu ditentang keras oleh pimpinan DPR dengan alasan etika.
(djo/asy)











































