Kejagung dkk Sepakat Pakai StAR

Kejar Aset Koruptor

Kejagung dkk Sepakat Pakai StAR

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2008 14:46 WIB
Jakarta - Pemerintah serius memanfaatkan mekanisme StAR (Stolen Asset Recovery) untuk mengejar aset para koruptor yang 'diamankan' di negara asing. Pembahasan lintas instansi terkait telah mencapai kesepakatan, untuk melangkah di tahap berikutnya.

"Ini sudah selesai dibahas . Akan ada tindak lanjut dari pembahasan itu ," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, usai salat Jumat di Masjid Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2008).

Sebelum melangkah ke Bank Dunia selaku pemilik program StAR, masih ada pembicaraan di dalam negeri terlebih dahulu. Yaitu dengan pakar dan praktisi hukum internasional membahas perbedaan sistem hukum yang mungkin ada antara yang berlaku di Indonesia dengan negara tempat aset koruptor bersangkutan 'diamankan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah StAR ini nggak sederhana. Ada yuridiksi dan ketentuan hukum yang berbeda-beda antara RI dengan negara di mana aset disembunyikan," ujar Hendarman.

Hendarman belum bersedia merinci aset dari kasus apa saja yang akan dikejar melalui StAR. Tapi setidaknya ada 7 kasus yang sempat diumumkan beberapa waktu lalu yaitu empat kasus BLBI, dua kasus illegal logging dan satu kasus kejahatan perbankan.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads