"Ini sudah selesai dibahas . Akan ada tindak lanjut dari pembahasan itu ," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, usai salat Jumat di Masjid Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2008).
Sebelum melangkah ke Bank Dunia selaku pemilik program StAR, masih ada pembicaraan di dalam negeri terlebih dahulu. Yaitu dengan pakar dan praktisi hukum internasional membahas perbedaan sistem hukum yang mungkin ada antara yang berlaku di Indonesia dengan negara tempat aset koruptor bersangkutan 'diamankan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman belum bersedia merinci aset dari kasus apa saja yang akan dikejar melalui StAR. Tapi setidaknya ada 7 kasus yang sempat diumumkan beberapa waktu lalu yaitu empat kasus BLBI, dua kasus illegal logging dan satu kasus kejahatan perbankan.
(lh/nrl)











































