Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2008).
"Di komisi III DPR dulu sudah saya sampaikan. Ini kita masih menunggu bagaimana putusan masalah Urip itu. Apakah keputusan Urip menerima, itu mempengaruhi keputusan (penyelidikan BLBI). Sekarang ini ada lagi antara Urip dengan Glenn. Jadi kita tunggu," ujar Hendarman.
Menurut Hendarman, penyelidikan BLBI sebenarnya dapat dilakukan kembali jika ditemukan bukti baru (novum). Namun hingga saat ini bukti baru tersebut belum ada. Di lain pihak, pemerintah telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) bagi para obligor BLBI.
"Seandainya nanti ada bukti baru yang signifikan, bisa kita teliti kembali," kata Hendarman
Hendarman menyatakan, pihaknya tidak pernah menyampaikan kasus BLBI ditutup untuk selamanya. Selalu ada peluang, kasus tersebut diselidiki kembali.
Meski demikian, lanjut Hendarman, kasus BLBI ini telah diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu). Mengenai apakah kasus BLBI tersebut akan diperkarakan secara perdata, mengingat adanya kerugian yang sangat besar, langkah itu tergantung Menkeu.
"Sekarang ini baru di legal opinion di Depkeu," tandas dia. (nwk/aba)











































