Suami istri itu adalah Niko Kristian (33) dan Larasanti Dwi Putri (30). Mereka adalah warga Jl Persatuan Guru Rt 1 RW 6, Petojo, Jakarta Pusat.
Pada Kamis 24 April 2008 malam, pasangan itu nongkrong di sebuah cafe di Dharmawangsa Square. Niko dengan asyiknya menikmati narkotika jenis heroin. Di tangannya ada 0,6 gram heroin.
Melihat Niko yang tengah fly, keamanan setempat pun melapor kepada polisi. Tak lama, beberapa aparat dari Polsek Jakarta Selatan datang ke cafe tersebut.
Niko dan Larasanti pun digelandang ke Polres Jakarta Selatan tanpa perlawanan. Niko yang bekerja sebagai karyawan salah satu bank asing di Jakarta mengaku mengkonsumsi heroin sudah sejak lama. Istrinya pun seorang pemakai narkoba, hanya saja pada Kamis malam itu, Larasanti sedang tidak menggunakan heroin.
"Sejak 1996 saya sudah nyandu. Sedangkan saya beli barang ini dari orang bernama Udin di daerah Boncos, Palmerah, Jakarta Barat," kata Niko yang sempat mengenyam kuliah di Universitas ternama di AS ini.
Sang penjual heroin itu pun kini diburu polisi. "Kami sedang mengembangkan," kata Kasat Narkoba Jakarta Selatan Kompol Sutrisno di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta, Jumat (25/4/2008). (nvt/asy)











































