"Ini tidak ada kaitannya dengan penggeledahan. Kita melihat KPK terlalu superbody saat ini. Sejumlah teman sudah berkomunikasi untuk mengusulkan revisi UU 30/2002 tentang KPK. Kalau perlu dibubarkan," kata Fauzi kepada detikcom di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
Sebagai gantinya, lanjut Fauzi, tugas kepolisian dan kejaksaan harus dikembalikan. Dia menilai kinerja kedua institusi itu sudah mulai membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang aparat kejaksaan dan kepolisian sudah membaik. Fungsi itu harus kita kembalikan. Karena KPK dibentuk saat kejaksaan dan kepolisian lemah. Kalau sekarang kuat, ya sekarang kita kembalikan saja," ujarnya.
Fauzi menjelaskan, fungsi KPK juga tidak optimal. Misalnya, tahun 2006 ada 6 ribu pengaduan kasus dugaan korupsi. Namun hanya 7 kasus saja yang diproses.
"Laporan (KPK) ke Komisi III, tahun 2006 ada 6 ribu kasus lebih ke KPK. Tetapi yang diproses hanya 7. Belum lagi soal dana negara yang dikorupsi. Kita anggarkan (mengembalikan) ratusan miliar, tapi dapatnya cuma 17 miliar. Ini bagaimana." urainya. (fiq/ana)











































