Rencananya, tim pengacara Al Amin akan mengajukan praperadilan pada Senin 21 April 2008 lalu. Praperadilan atas penahanan Al Amin oleh KPK itu kemudian diundur Kamis kemarin. Dari Kamis dijanjikan Jumat (25/4/2008) ini. Namun ternyata diundur lagi menjadi Senin 28 April mendatang.
Rupanya hal itu disebabkan belum diterimanya surat kuasa dari Al Amin, dan juga draf permohonan praperadilan yang belum disiapkan. Baru pada hari ini tim kuasa hukum mendiskusikannya dengan anggota Komisi IV yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sirra, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi untuk membela Al Amin. Siapa saja saksinya, Sirra enggan menyebutkan.
(ana/fiq)











































