3 Berkas tersebut untuk 3 tersangka yang berasal dari jajaran direksi AAG berinisial WT, ST, dan GBS.
"Ini kita sidik tahun 2002 sampai 2005. Jadi total berkasnya sekitar 25 nanti," kata Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2008).
Pontas mengatakan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang berkas penyidikannya telah dilimpahkan ini masih sederhana diduga sekitar Rp 80 miliar.
Dikatakan dia, modus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan tersangka antara lain melalui rekayasa biaya, dan rekayasa penjualan.
"Rekayasa biaya itu masih banyak. Ada pembayaran biaya yang tidak seharusnya dan ada juga mengenai manajemen fee fiktif," ujarnya.
Berkas perkara yang masing-masing setebal 20 centimeter itu akan dipelajari jaksa penuntut umum (JPU). JPU selanjutnya akan membuat dakwaan sesuai bukti yang ada.
"Nanti akan dipelajari oleh bapak-bapak penuntut umum. Mereka yang nilai. Penuntut umum nanti yang mendakwakannya, melihat bukti-buktinya. Yang penting kita bekerja selama 8 bulan," kata Pontas. (aan/mar)











































