"Ruang Ketua MA pernah digeledah KPK. Ruang Ketua KY pernah digeledah. Masak ruang anggota DPR saja tidak bisa?" cetus Direktur Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) UGM, Denny Indrayana, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (25/4/2008).
Menurut Denny, apa pun alasannya, DPR tak berhak melarang KPK melakukan penggeledahan. Bahkan, kantor presiden sekalipun, bisa digeledah KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































