Polri Diimbau Gandeng PPATK Usut Illegal Logging di Kalbar

Polri Diimbau Gandeng PPATK Usut Illegal Logging di Kalbar

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2008 01:45 WIB
Jakarta - Mabes Polri menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus illegal logging di Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk mengusut dugaan suap, hendaknya Polri bekerjasama dengan PPATK.

"Ini guna menyelidiki transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan antar tersangka, serta aset-aset tersangka yang terlibat dalam kasus illegal logging Ketapang. Ini penting dilakukan agar para tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan UU Pencucian Uang," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (25/4/2008).
Β 
Selain itu, menurut Emerson, Mabes Polri harus menelusuri dugaan praktek korupsi atau suap. "Dugaan suap ini yang dilakukan oleh cukong kayu dan kroninya terhadap pejabat pemerintah daerah, jaksa, hakim, pejabat dinas kehutanan, politikus lokal maupun militer," ujar dia.

Selain itu, lanjut Emerson, tindakan yang diambil Polri dengan menahan 6 (enam) perwira Polri karena diduga melindungi dan terlibat dalam praktek illegal logging, serta mencopot Kapolda Kalbar Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak layak mendapat apresiasi. Namun kinerja positif polisi ini, tidak berarti bila tidak dibarengi proses persidangan menjunjung asas keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketidakberpihakan pengadilan dalam kasus illegal logging juga dinilai bermasalah sejak proses penuntutan oleh Kejaksaan," imbuh dia.

Emerson mencontohkan kasus Marthen Renouw divonis bebas karena pembuktian jaksa tidak kuat. Dia bahkan lepas dari jerat hukum karena jaksa terlambat mengajukan banding.

Sementara pada tingkat kasasi di MA, perkara yang diajukan didominasi aktor kelas bawah, seperti petani, masyarakat lokal, sopir dan operator. "Dengan kata lain, persoalan hukum bagi aktor utama cenderung "selesai" di daerah," kata Emerson.

"Mabes Polri juga harus berani mengungkap dan bertindak tegas terhadap perwira tinggi di Mabes Polri yang diduga memberi perlindungan terhadap oknum perwira Polda Kalbar maupun cukong kayu di Kalbar," pungkas dia. (mly/ptr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads