"Kalau di Indonesia ada bulatan merah, biru dan hijau," ujar Kepala Subkomite Anti Pemalsuan Obat International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) Thierry Powis dalam jumpa pers tentang Bahaya obat palsu di Hotel Le Meridien, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/4/2008).
Obat yang ada bulatan merah, lanjut Powis, berarti obat keras yang harus diberikan dengan resep dokter. Bulatan biru, berarti obat yang harus diberikan atas supervisi apoteker. Sedangkan bulatan hijau adalah obat over the counter (OTC) atau obat yang bisa dijual bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, tidak bisa dijamin bahwa obat itu adalah asli. Biasanya, imbuh dia, toko obat biasa tidak membeli dari distributor resmi. Kalau menemukan obat dengan bulatan merah dengan biru di toko obat biasa, perlu dipertanyakan keaslian dan keamanan obatnya.
Selain itu, obat asli yang beredar di Indonesia, kalau obat itu impor, maka harus mempunyai kemasan dalam bahasa Indonesia dan sudah terdaftar di Indonesia atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta ada tanggal kadaluarsanya.
Sementara Manajer Komunikasi IPMG Hanum Yahya mengatakan untuk menghindari obat palsu, membeli obat hendaknya di apotek terdaftar ataupun apotek di rumah sakit.
Hanum juga mengatakan penelitian IPMG pada tahun 2002 dari 600 toko obat, apotek, rumah sakit maupun klinik, di 4 kota (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan), 40 persennya menjual obat palsu.
"Kalau di Jakarta itu antara lain di Pramuka, Jatinegara dan Senen," tutur Hanum. (nwk/mly)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini