Ketua rombongan Abdurrahim Fabanyo meminta dukungan DPR agar masalah Pilkada Malut itempatkan sesuai aturan yang ada.
"Tidak seharusnya pemerintah mempertimbangkan hasil penghitungan suara yang ilakukan oleh ketua KPUD yang tidak sah. DPR harus meluruskan ini," kata Abdurrahim Fabanyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2008)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan terakhir pemerintah kan minta KPU yang putuskan. Rapat paripurna telah emutuskan Abdul Ghafur-Ibrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada," kata Agung setelah menerima rombongan DPRD Maluku Utara di Gedung DPR.
Menurut Agung, keputusan KPU adalah keputusan terakhir yang harus dijadikan pegangan agar sengketa Pilkada Maluku Utara tidak berlarut-larut. Kalau tidak, pemerintah akan dinilai berkontribusi menciptakan situasi tidak kondusif di Maluku Utara.
"Jangan sampai proses Pilkada Maluku Utara ini menjadi pilkada terpanjang yang tidak berujung. Pilkada Jawa Barat sudah selesai diputuskan tanpa sengketa, Pilkada Sumatera Utara juga hampir rampung keputusannya. Mengapa Maluku Utara harus berlarut-larut," pungkas Agung. (yid/mly)











































