"Didorong saja supaya diselesaikan. Nggak usah pakai alternatif," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2008).
Kalau memakai alternatif, seperti peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) lanjut dia, berarti ada kepentingan yang memaksa. Masih ada waktu hingga Desember 2009 untuk membuat UU tentang pengadilan tipikor, sehingga pengadilan tipikor tidak dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, agar tidak menimbulkan keraguan mengenai kesungguhan pemerintah memberantas korupsi, Pengadilan Tipikor perlu diperkuat.
"Kan tidak salah untuk memperkuat pengadilan tipikor menjadi pengadilan khusus, yang diatur dengan dasar UU yang tegas. Menurut saya itu lebih baik. Kalau ada yang kurang dari Pengadilan Tipikor kita perbaiki," tutur dia.
Kalau DPR dan Pemerintah tidak mau membuat UU Tipikor?
"Kalau pemerintah, DPR tidak mau itu sudah menjadi pilihan politik," tandas dia.
MK pada Desember 2006 menyatakan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus diatur dalam UU tersendiri dan terpisah dari UU KPK, karena pasal 53 UU KPK yang mengatur tentang Tipikor dinyatakan bertentangan dengan UUD 45.
MK memberikan waktu 3 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk membentuk tentang UU pengadilan tipikor. Kalau tidak Pengadilan Tipikor bisa ditiadakan. (nwk/mly)











































