"Mestinya negara melindungi warga negaranya dengan berbagai macam agama dan kepercayaannya," ujar juru bicara Forum Lintas Agama (LSA) Jawa Timur, Imam Ghazali Said saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (24/4/2008).
Imam menegaskan, dari hasil pertemuan antara FLA dan Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jatim dan Surabaya serta elemen LSM lainnya, di kantor FLA di Jalan Gayungsari Barat VI/3 Surabaya siang tadi, Kamis (24/4/2008), Forum sepakat menentang keluarnya SKB tiga menteri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menerangkan, seharusnya pemerintah memberikan perlindungan kepada warga negaranya termasuk pada Jamaah Ahmadiyah. "Jangan konflik di luar agar tidak terjadi anarkisme. Ahmadiyah mempunyai badan hukum yang juga diakui pemerintah. Silahkan kasus ini diselesaikan secara hukum. Biar dapat dilihat siapa yang menang," jelasnya.
Sementara itu, Maksum Ahmad, selaku Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Timur yang juga turut mengikuti pertemuan di Kantor FLA di Jalan Gayungsari Barat VI/3, mengaku organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia mempunyai badan hukum sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor JA5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953, tentang keabsahan
jamaah ahmdiyah diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu organisasi masyarakat.
"Bukan masalah keyakinan saja. Tapi ini juga masalah kemanusian. Seandainya Ahmadiyah dilarang kami mau kemana," tutur Maksum. (fat/nvt)











































