ICW: Laporkan Saja Penghalang Penggeledahan DPR ke Polisi

Kasus Al Amin

ICW: Laporkan Saja Penghalang Penggeledahan DPR ke Polisi

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 18:21 WIB
Jakarta - Sikap pimpinan, fraksi, Komisi III dan Badan Kehormatan (BK) DPR yang mendukung Ketua DPR Agung Laksono melarang KPK menggeledah DPR terus menuai kritikan. ICW meminta KPK melaporkan saja yang melarang KPK ke polisi.

"Inikan menghalangi tugas penegak hukum. Laporkan saja!" kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho saat dihubungi detikcom, Kamis (24/4/2008).

Emerson menyatakan, seharusnya KPK tetap saja menjalankan tugasnya untuk melakukan penggeladahan. "Jika ada yang melarang, ya yang melarang itu laporkan saja," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Emerson juga meminta KPK tegas dalam bersikap terhadap penolakan pimpinan DPR itu.

Emerson menilai, jika DPR menilai penggeledahan KPK melanggar prosedur dan etika, sebenarnya tidak pada tempatnya. Sebab, KPK telah memiliki surat perintah maupun penetapan dari pengadilan. "Saya pikir ini hanya masalah koordinasi saja," ujarnya.

(mar/fay)


Berita Terkait