KPK Rapatkan Keputusan Rapim DPR yang Larang Geledah Senayan

KPK Rapatkan Keputusan Rapim DPR yang Larang Geledah Senayan

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 18:06 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa keputusan rapat pimpinan (rapim) DPR yang melarang KPK menggeledah ruang kerja anggota DPR dalam rapat Jumat (25/4/2008) besok. Seharusnya, dalam melakukan penggeledahan, KPK bisa melakukan tanpa izin.

"Besok, akan kita rapatkan untuk menindaklanjuti larangan DPR ini. Kita akan coba lihat larangannya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Kamis (24/4/2008).

Selain melarang penggeledahan, pimpinan DPR juga meminta agar pimpinan KPK bertemu pimpinan DPR membahas mengenai hal ini. Komisi III DPR diminta pimpinan DPR untuk menyelesaikan masalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap hal ini, menurut Haryono, pihaknya akan melihat dulu seperti apa rencana pertemuan atau pemanggilan DPR terhadap KPK itu.  "Kita lihat dulu pemanggilannya bagaimana," tegas dia.

Kalau dipanggil DPR,  apakah KPK belum tentu datang? "Belum pasti akan datang. Relevansinya apa pemanggilan itu. Karena UU mengatakan tidak ada yang bisa melarang KPK untuk melakukan penggeledahan," ujar Haryono. (asy/nrl)


Berita Terkait