Pengamat: Larang KPK Geledah Senayan, DPR Lindungi Koruptor

Kasus Al Amin

Pengamat: Larang KPK Geledah Senayan, DPR Lindungi Koruptor

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 17:55 WIB
Jakarta - Sikap pimpinan, fraksi, Komisi III dan Badan Kehormatan (BK) DPR yang mendukung Ketua DPR Agung Laksono melarang KPK menggeledah DPR dinilai melanggar hukum. DPR dinilai berupaya melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus suap Al Amin Nasution.

"UU yang dibuat DPR memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penggeledahan. Ini malah lucu, justru DPR yang melarangnya," kata Denny Indrayana, pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) saat dihubungi detikcom, Kamis (24/4/2008).

Denny malah khawatir sikap bersama institusi DPR memang membuktikan ada anggota DPR lainnya yang memang terlibat. "Ini upaya mereka melindungi diri sendiri," ujar Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyatakan, lembaga DPR itu seperti halnya lembaga lain yang tidak kebal hukum. "DPR bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Mahkamah Agung saja bisa diperiksa mengapa DPR tidak," ujarnya.

Denny meminta KPK tegas dalam hal penggeladahan ini. KPK bisa menggunakan instrumen hukum yang ada untuk melakukan penggeledahan. "Lakukan saja sesuai dengan prosedur yang ada," tambah Denny.

Dia juga mengaku tidak habis pikir dengan larangan DPR terhadap KPK untuk melakukan tugasnya. "Larangan itu sama saja melanggar hukum dan bisa kena pidana," tukas Denny.

(mar/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads