"UU yang dibuat DPR memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penggeledahan. Ini malah lucu, justru DPR yang melarangnya," kata Denny Indrayana, pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) saat dihubungi detikcom, Kamis (24/4/2008).
Denny malah khawatir sikap bersama institusi DPR memang membuktikan ada anggota DPR lainnya yang memang terlibat. "Ini upaya mereka melindungi diri sendiri," ujar Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny meminta KPK tegas dalam hal penggeladahan ini. KPK bisa menggunakan instrumen hukum yang ada untuk melakukan penggeledahan. "Lakukan saja sesuai dengan prosedur yang ada," tambah Denny.
Dia juga mengaku tidak habis pikir dengan larangan DPR terhadap KPK untuk melakukan tugasnya. "Larangan itu sama saja melanggar hukum dan bisa kena pidana," tukas Denny.
(mar/nrl)











































