"Pengembalian itu adalah proses penegakan hukum di bidang HAM antara penyidik dengan penyelidik," ujar Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2008).
Dia membantah jika pengembalian berkas itu dikatakan sebagai menghalangi penyelesaian kasus-kasus HAM di masa lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchtar menjelaskan, berkas penyelidikan akan dikembalikan jika terdapat kekurangan. Kejagung selaku penyidik akan memberikan petunjuk tentang bagian mana saja yang perlu dilengkapi.
"Jadi kalau ada hal-hal yang perlu diberi petunjuk untuk dilakukan penyelidikan, maka itu dikembalikan," pungkasnya.
(fiq/mar)










































