Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU Agung Kusumayasa Diputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (24/4/2008). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Seraman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 tahun 1997. Namun, dakwaan primair sebagai pemilik shabu-shabu dinyatakan tidak terbukti.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu menerima penyerahan psikotropika, apabila yang menerima sebagai pengguna," katanya.
Pelajar kelahiran Srilangka ini ditangkap di areal parkir Bacio Club, Kuta pada 12 Februari 2008. Polisi menemukan shabu-shabu di kantong celananya. Sebelum tertangkap, terdakwa sempat mengkonsumsi shabu-shabu tersebut.
(gds/djo)











































