7 Gedung Parkir Terancam Disegel Bila Tidak Lakukan Perbaikan

7 Gedung Parkir Terancam Disegel Bila Tidak Lakukan Perbaikan

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 16:18 WIB
Jakarta - 7 Gedung parkir yang tidak aman benturan diberi tenggat tiga bulan untuk melakukan perbaikan. Jika dalam kurun itu perkuatan struktur sekunder tidak dilakukan, Pemprov DKI Jakarta akan menyegelnya.

"Mereka minta waktu. Kami sepakat tiga bulan. Kalau tidak akan kami segel," tegas Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Hari Sasongko ketika dihubungi wartawan, Kamis (24/4/2008).

Tujuh gedung parkir itu adalah ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, Menteng Prada, Pasar Inpres Senen, Senayan City, Plaza Semanggi, dan Jakarta Realty. Ketujuhnya merupakan gedung parkir yang diperiksa pada tahap pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hari, waktu 3 bulan sangat cukup untuk melakukan perbaikan. Pada saat kasus mobil jatuh di ITC Permata Hijau, kata Hari, pengelola hanya membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan untuk memperbaiki.

Sebenarnya, kata Hari, perwakilan ketujuh gedung parkir Real Estate Indonesia (REI) sudah menemui pihak P2B. Mereka menyatakan setuju dengan tenggat waktu 3 bulan itu.

"Namun, supaya ada hitam di atas putih, pengelola harus datang. Para pengelola gedung harus segera membuat pernyataan resmi akan merampungkan perbaikan struktur sekunder dalam waktu tiga bulan," sambung Hari.

Mengenai gedung parkir yang disurvei tahap kedua dan dinyatakan tidak aman, delapan gedung diberi tenggat sebulan untuk menyerahkan kajian.

"Jika tidak, maka akan disegel. Sementara gedung parkir, yaitu City Plaza, tidak diancam segel lantaran sudah menyampaikan kajian meski ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi," terang Hari.

8 Bangunan itu adalah bangunan Pasar Blok A, B, D, E dan F Tanah Abang, bangunan PT Senayan Trikarya Sempana Plaza Senayan Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, bangunan PT Setyabhakti Mayapersada QQ Sekneg RI Apartemen Boulevard Jalan Komplek Kemayoran Blok A1 no 2, Menteng, bangunan PT Ravindo Bangun Persada Jalan Kebon Sirih no 75, Menteng serta bangunan Prasada Sasana Karya Jalan Suryo Pranoto no 8, Gambir.

Selain itu, bangunan PT Duta Pertiwi dan PT Pasific Corponusa Jalan Pangeran Jayakarta no 73 A, Sawah Besar, serta bangunan Yayasan Pesantren Islam Al Azhar, Jakarta Selatan.

Gedung Parkir Pasaraya Grande Ditutup


Dinas P2B telah mengirimkan surat perintah penutupan terhadap Mal Pasaraya Grande. Jika dalam waktu seminggu tidak ditutup, gedung parkir itu akan disegel paksa.

"Hari ini terakhir. Tapi pagi ini, tim kami sudah datang dan telah ditutup oleh pengelola," terangnya.

Untuk memastikan, pihaknya akan kembali memeriksa gedung parkir Pasaraya Grande pada siang dan sore hari untuk memastikan. Jika masih ditemukan kendaraan, maka akan langsung disegel.

Public Relation Pasaraya Grande Julie Retno RE menyatakan, pihaknya sudah menjalani komunikasi intensif dengan Dinas P2B. "Yang dipersoalkan hanya sebagian kecil dari gedung parkir. Itu yang ditutup," katanya.

"Pasaraya tengah melakukan perbaikan dan perkuatan gedung parkir. Diperkirakan, satu sampai dua minggu, perkuatan sudah rampung," imbuh Julie. (ken/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads