Lalu siapa yang menjadi penadah kayu ilegal itu? Salah satunya BUMN di Sarawak, Malaysia.
"Mereka beroperasi di 5 pos titik perbatasan Sarawak-Indonesia," kata peneliti Titian Kalbar Yuyun Kurniawan dalam jumpa pers di Warung Daun, Kamis (24/4/2008).
Perusahaan tersebut, menurut Yuyun, sudah beroperasi sejak tahun 2000. Seiring gencarnya kampanye internasional anti illegal logging, jumlah pos perusahaan asal Serawak itu dikurangi.
"Pelan-pelan Malaysia mengurangi sampai tinggal satu di Sematan," terangnya.
Untuk menutup aktivitas haram itu, Yuyun usul agar menggunakan diplomasi. "Mereka pasti menyangkal kalau dituduh melakukan illegal logging. Ya, karena mereka memang tidak melakukan illegal logging," kata Yuyun.
"Mereka aktivitas di wilayahnya sendiri. Gunakan terminologi illegal timber trade," tambahnya.
(gah/ana)











































