"Agar komnas HAM tidak digunakan sebagai instrumen pemukul bagi bangsa sendiri. Komnas HAM agar lebih memusatkan perhatian pada pemenuhan dan perlindungan HAM yang lebih mendasar kepada rakyat seperti kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja," ujar Ketua Keluarga Besar Purnawirawan TNI - Polri Letjen Purn Saeful Sulun usai apel besar purnawirawan TNI dan Polri di Balai Sudirman, Jl Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2008).
Keluarga besar purnawirawan juga menyatakan tidak membenarkan dan menolak semua kegiatan Komnas HAM yang dilakukan atas dasar pembenaran sepihak. Apalagi yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum serta di luar tugas Komnas HAM yang telah diatur dalam UU.
"Kita memahami dan mendukung sikap para purnawirawan TNI dan Polri untuk memilih tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM yang secara sepihak dan sewenang-wenang telah menafsirkan dasar hukum yang digunakan," lanjut Saeful.
Karena itu pihaknya mendesak lembaga-lembaga lain agara secara konsisten dan tegas meluruskan pasal 28 i UUD 1945 agar tidak terjadi multitafsir dan penyalahgunaan. Selain itu, pasal 43 UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM juga diminta untuk ditinjau.
UU yang digunakan sebagai payung hukum penuntasan dugaan pelanggran HAM berat di Timtim dan Tanjung Priok dinilai tidak perlu digunakan lagi sebagai pembenaran untuk membongkar kasus-kasus di masa lalu lainnya tanpa batas.
Komnas HAM juga diminta segera melakukan pembenahan komposisi kepengurusannya baik kualitas maupun kuantitasnya agar terjadi keseimbangan masukan dari berbagai unsur masyarakat yang memiliki integritas, pengalaman, serta profesionalsime di bidang hukum sesuai pasal 84 UU 39/1999 tentang HAM.
"Untuk menghindari pemanfaatan LSM di dalam negeri bagi kepentingan yang merugikan bangsa dan negara, kami minta pemerintah dan DPR segera menerbitkan UU tentang LSM dengan maksud untuk menjamin transparansi dalam era reformasi," sambung Saeful.
Dia pun mencium adanya oknum Komnas HAM dan LSM tertentu yang telah bertindak profokatif dan arogan dalam memperalat diktum-diktum peraturan perundang-ungdangan. "Itu semua harus dihentikan karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan memperlemah spirit aparat keamanan dalam rangka menjalankan tugas negara," pungkasnya. (nvt/ana)











































