Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Hari selaku terdakwa I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (24/4/2008).
Uang Rp 1,8 miliar itu dibagi dua, setengah untuk Departemen Kelautan dan Perikanan dan setengahnya lagi untuk DPR. Uang itu disisihkan dari dana proyek dan disampaikan melalui rekanan proyek David K Wiranata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari tampak terbata-bata menjawab. Andi Bachtiar sampai perlu mengulang pertanyaannya.
"Siapa yang menyuruh?" cecar Andi sampai mengulang pertanyaan sebanyak 3 kali.
"Jadi begini, Pak. Menurut pernyataan Pak David, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (Freddy Numberi). Dia yang minta transfer pada David," jawab Hari.
Pernyataan David bahwasanya harus ada 'jatah' untuk pusat itu keluar dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah jauh hari sebelum proyek bantuan tsunami itu turun.
"Siapapun pemenangnya, nanti bagi manfaat 10 persen. 5 Persen untuk pusat (Departemen Kelautan dan Perikanan), 5 persen untuk DPR," kata Hari mengungkapkan isi pertemuan itu.
Untuk menutupi penyimpangan proyek bantuan berupa peralatan nelayan itu, Hari Purnomo bersama Margaretha memark up harga barang. Total negara dirugikan sampai Rp 7,2 miliar. Sebagian uang itu juga dinikmati Hari, Margaretha dan sejumlah rekanan proyek. (aba/ana)











































