"Wantimpres telah mempolitisasi Ahmadiyah. FPPP menilai Wantimpres telah melanggar UU," ujar Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (24/4/2008).
Menurut dia, semua isi pertimbangan yang akan disampaikan kepada Presiden SBY haruslah tertutup dan tidak boleh dibuka kepada siapa pun. "Pernyataan ABN (Adnan Buyung Nasution, red) atas nama Wantimpres itu merupakan hal yang amat sensitif bagi umat Islam," lanjut dia.
Apa yang disampaikan Buyung juga dinilai menyalahi wewenang yang dimiliki anggota Wantimpres. "Apakah ini bentuk provokasi terhadap umat Islam?" Lukman mempertanyakan.
FPPP pun mengimbau agar umat Islam tidak terpancing dengan provokasi tersebut dengan tetap mencegah tindakan kekerasan. "Tidak pada tempatnya berlindung di balik HAM dengan tetap menodai Islam. HAM yang dianut bangsa ini bukanlah HAM yang sebebas-bebasnya," tutup Lukman. (nvt/ana)











































