"Kami berharap 3 UU diterapkan jadi satu dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata peneliti WWF Marius Gunawan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Pernyataan Pers Bersama Illegal Logging di Kalbar di restoran Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2008).
Ketiga UU tersebut adalah UU Lingkungan Hidup, Tipikor, dan atau Pencucian Uang. Jika hanya menggunakan satu pasal, kemungkinan bebas lebih besar.
"Kita mau supaya dipandang dari berbagai segi. Kalau cuma satu, kesempatan lolos lebih terbuka," ujar Marius
Peneliti dari Titian Kalbar Yuyun Kurniawan mengatakan illegal logging adalah kejahatan sistemik. "Kalau sudah sistemik ya masak cuma satu (pelanggarannya). Pasti lebihlah," terangnya.
Lalu peneliti ICEL Maharani Siti Sophia menjelaskan Pemda harus ikut bertanggung jawab atas terjadinya illegal logging. Modusnya, kebijakan pemda memberikan celah illegal logging.
"Modusnya itu perizinan. Kebijakan justru memberikan celah illegal logging. Persyaratan (untuk minta izin) longgar," ujarnya.
(gah/ana)











































