Kejagung Persilakan KPK Usut Jaksa Urip Peras Glenn Rp 1 M

Kejagung Persilakan KPK Usut Jaksa Urip Peras Glenn Rp 1 M

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 11:42 WIB
Jakarta - Jaksa Urip diduga memeras eks Kepala BPPN Glenn Yusuf sebesar Rp 1 miliar dalam kasus BLBI. Kejagung mempersilakan KPK mengusutnya.

"Ya saya kira, saya juga baru baca di koran dan itu sepenuhnya biarlah KPK menangani hal itu," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Hal ini disampaikan Muchtar usai melantik Darmono sebagai Kapusdiklat Kejaksaan menggantikan Marwan Effendy yang telah diangkat sebagai Jampidsus di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik yang ada di sana (KPK) tentu mencari bukti-bukti tentang itu. Silakan saja, kita ikuti bersama," lanjut Muchtar.

Glenn Yusuf melalui kuasa hukumnya, Reno Iskandar, mengaku menjadi korban pemerasan Jaksa Urip.

Glenn disebut-sebut telah menyerahkan Rp 890 juta dari total Rp 1 miliar kepada Urip di mobil Grand Vitara di daerah Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Diduga, Rp 890 juta itu bagian dari transaksi yang totalnya Rp 1 miliar.

Reka ulang kasus ini telah dilakukan KPK pada Rabu kemarin. Namun Urip menolak hadir dengan alasan tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya saat ini yaitu dugaan suap dari Artalyta Rp 6 miliar. Sedangkan Reno Iskandar bertindak sebagai saksi dalam rekonstruksi di Delta Spa, Jl Wijaya, tersebut. (aan/nrl)


Berita Terkait