Eks Anggota DPR Noor Adenan Razak Dituntut 3 Tahun Bui

Eks Anggota DPR Noor Adenan Razak Dituntut 3 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 11:29 WIB
Jakarta - Anggota Fraksi Reformasi DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak dituntut 3 tahun penjara. Jaksa KPK memintanya hakim memutuskan Noor menerima suap berupa uang sebesar Rp 250 juta dan bilyet giro senilai Rp1.277.272.000

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun," kata jaksa penuntut umum Sarjono Turin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (24/4/2008).

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga meminta majelis hakim yang diketuai Moefri mengenakan denda sebesar Rp 250 juta pada politisi PAN itu. Jika tak dibayarkan, diganti pidana kurungan 6 bulan.

Tuntutan jaksa ini didasarkan pada dakwaan kedua, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Jaksa tak menggunakan dakwaan kesatu yakni pasal 5 UU Tipikor.

Noor Adenan, menurut jaksa, terbukti menerima suap berupa hadiah atau janji selaku anggota Komisi VIII DPR 1999-2004. Saat itu, komisi VIII membahas perubahan anggaran belanja tambahan (ABT) proyek pembangunan pusdiklat Bapeten.

"Terdakwa pada pukul 20.00 WIB, 22 September 2004, ditemui Hieronimus Abdul Salam di Hotel Hilton, di sela-sela pembahasan usulan ABT," kata jaksa Dwi Aris.

Pada pertemuan itu, jaksa KPK menemukan Hieronimus yang merupakan Kepala Biro Umum Bapeten menjanjikan Noor Adenan sejumlah uang jika berhasil mengegolkan ABT itu. Padahal, Komisi VIII sebenarnya telah menyetujuinya, tapi Noor diam saja.

Uang yang dijanjikan Hieronimus kemudian dikirimkan ke rumah dinas Noor di Kalibata suatu waktu di bulan Oktober 2004. Uang dan giro itu diterima istri Noor.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor juga telah memvonis Hieronimus dan Pimpro Pembangunan Pusdiklat Sugiyo Prasojo. Hieronimus divonis 4,5 tahun dan Sugiyo 3 tahun. (aba/ana)


Berita Terkait