"Menetapkan mengabulkan permohonan ekstradisi atas nama Charles Alfred Barnett yang diajukan jaksa Penuntut Umum," ujar Hakim Syafrullah Sumar dalam sidang penetapan ekstradisi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/4/2008).
Selanjutnya permohonan ekstradisi itu akan disahkan oleh Menkum HAM, sementara paspor dan kartu izin tinggal tetap pastur yang akrab disapa Charlie itu disimpan oleh JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Syafrullah menilai, aksi paedofil yang dilakukan Charlie di Australia telah memenuhi syarat kejahatan sehingga harus diekstradisi. Kejahatan paedofil diatur dalam perundangan di Indonesia dan Australia sehingga memenuhi syarat double criminality
"Kejahatan yang dilakukan untuk termohon ekstradisi bukanlah kejahatan politik dan militer dan belum memiliki kepastian hukum yang tetap, oleh karena itu ekstradisi yang diajukan JPU patut dikabulkan," ujar dia.
Dalam pertimbangan hakim, kesaksian karyawan dan sejumlah tetangga Charlie di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang menyebutkan Charlie bersikap baik, tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan ekstradisi.
Usai persidangan, Charlie yang berkemeja krem dan dasi tidak berkomentar apapun. Dia tampak berjalan tergesa ke ruang jaksa.
Pengacara Charlie, Bernard Tifaona, mengaku pasrah dengan penetapan ekstradisi tersebut.
"Ya kita menerima, mau apa lagi. Mekanismenya tidak mengatur adanya upaya hukum, kita tinggal menunggu dari Menkum HAM dan persetujuan Presiden baru nanti diekstradisi," ujarnya pasrah.
(rdf/ana)











































