"Ya dia hanya sebagai saksi dimintai keterangan, sekarang saya kira sudah dilepas, tidak ada pidananya" kata Sekretaris NCB Interpol Mabes Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (24/4/2008).
Iskandar menuturkan bahwa hasil pemeriksaan tidak ada indikasi kaitan antara Hercules dan buronan Timor Leste tersebut untuk kasus penembakan.
"Karena orang itu datang ke tempat dia karena masih kenal merasa saudara, ya wajar mereka menginap," jelasnya.
Iskandar menjelaskan bahwa 3 buronan terkait penembakan itu ditangkap dalam waktu yang berbeda di Atambua, NTT dan Srengseng, Jakarta Barat.
"Perlu diingat benar jangan sampai ada persepsi yang tidak benar," tandasnya.
(ndr/ana)











































