"Praperadilan akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Al Amin, Ahmad Yani, kepada detikcom, Kamis (24/4/2008). Al Amin ditahan sejak 10 April 2008.
Menurut dia, praperadilan dimaksudkan untuk menguji langkah KPK menangkap Al Amin telah sesuai hukum atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menilai penangkapan Al Amin cacat hukum. Sebab tidak memenuhi bukti-bukti sesuai KUHP.
"KPK bilang Al Amin tertangkap tangan. Apakah itu telah sesuai KUHP. Tertangkap tangan di KUHP itu jika tersangka sedang atau selesai melakukan tindak pidana. Al Amin dan Azirwan kan tidak melakukan tindak suap menyuap," papar dia.
Selain itu, kata Yani, KPK dinilai tidak bisa memenuhi 2 unsur barang bukti.
"Uang Rp 3,5 juta itu milik Al Amin secara pribadi. Sedangkan uang senilai Rp 60 juta itu dipinjam Al Amin dari temannya untuk perbaiki pagar. Itu tidak terbukti (suap)," ujar Yani.
Bukti kedua adalah tentang lokasi penangkapan. "Al Amin itu ditangkap di basement, bukan di kamar hotel. Apakah Al Amin pergi ke Rizt Carlton dengarkan music live itu tindak pidana suap? Jadi penangkapan Al Amin cacat hukum," kata Yani. (aan/nrl)











































