"KPK perlu melengkapi bukti, KPK akan terus mencoba melakukan pemeriksaan ruang kerja Al Amin," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (24/4/2008).
Menurut Haryono, pelarangan dari pimpinan DPR disebabkan karena DPR belum mengetahui pentingnya penggeledahan ini dalam menuntaskan dugaan kasus suap yang menjerat anggota Fraksi PPP DPR RI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryono mengaku tidak mengetahui mengapa DPR melarang KPK untuk memeriksa ruang kerja Al Amin, apakah karena ingin melindungi sesama anggota DPR atau bukan.
"Wah, kita tidak tahu itu," ungkapnya.
Haryono juga menjelaskan KPK sebenarnya sudah bisa melakukan penggeledahan. "Kita sebenarnya sudah bisa melakukan penggeledahan karena sudah ada izin dari pengadilan Tipikor," kata Haryono.
Namun pihak KPK menghormati DPR sebagai sesama lembaga negara. "Ibaratnya kalau masuk rumah orang, mereka belum siap, ya kita tunda dulu," ujarnya.
KPK mengaku akan segera menjadwalkan penggeledahan ruang kerja Al Amin. "Kita akan koordinasi lagi dengan penyidiknya," pungkas Haryono.
Ketua DPR Agung Laksono di Palembang Rabu kemarin menyatakan, pihaknya melarang KPK menggeledah ruang kerja Al Amin karena saat ini DPR sedang reses. Dia juga mempertanyakan sejauh mana kewenangan KPK.
(rdf/nrl)











































