Korupsi itu diduga dilakukan Lalu saat menjabat sebagai ketua DPRD NTB sekaligus sebagai ketua panitia anggaran. Lalu saat ini juga menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar NTB.
"Jadi datang pukul 10.00 WIB, sebentar lagi," kata kuasa hukum Lalu, Syamsul Zakaria, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. Syamsul dan 4 rekannya itu ditunjuk mendampingi Lalu oleh Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi dana APBD NTB telah menyeret 12 anggota DPRD periode 1999 hingga 2004. 3 Dari 12 Terpidana yang berada dalam 1 berkas sudah diputus bebas oleh MA dalam putusan kasasinya.
"Klien saya tidak bersalah sudah ada putusan MA. Itu bagian yang tidak terkait," cetus dia. (aan/nrl)











































