Pastur Paedofil Australia Menanti Penetapan Ekstradisi

Pastur Paedofil Australia Menanti Penetapan Ekstradisi

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 07:05 WIB
Jakarta - Nasib Charles Alfred Barnett, pelaku paedofil asal Australia akan ditentukan hari ini. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan penetapan atas permohonan ekstradisi pria yang ditangkap di Depok, Jawa Barat itu.

"Seperti biasa, jadwalnya pukul 10.00 WIB. Agendanya, pembacaan penetapan hakim," kata pengacara Barnett, Bernard Tifaona kepada detikcom, Kamis (24/4/2008).

Dia menjelaskan, penetapan ekstradisi pastur yang akrab disapa Charlie itu akan dibacakan hakim Syafrullah Sumar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua kemungkinan dari penetapan hakim itu. Pertama, mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengekstradisi Charlie ke negara asalnya. Kedua, menolak permohonan JPU sehingga Charlie lolos dari jerat ekstradisi.

"Selanjutnya, penetapan hakim maka akan dibawa ke Menkum HAM," imbuh pria berkacamata itu.

Pada 9 Mei 2007 Kedutaan Besar Australia di Indonesia mengirimkan nota diplomatik bernomor P039/2007  kepada  Depkum dan HAM untuk mengekstradisi Barnett. Pastur asal South Australia itu dijerat kasus kejahatan seksual terhadap sejumlah anak berusia di bawah umur (paedofil) di negeri Kanguru.

Perbuatan Charlie termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang diatur dalam Bab 49 (3) dan Bab 56 Criminal Law Consolidation Act 1935 South Australia. Aksi paedofil itu juga serupa dengan rumusan pasal 292 KUHP. Sehingga, telah memenuhi kategori kejahatan ganda sebagai syarat dilakukannya ekstradisi yang diatur dalam pasal 6 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Pada 20 Februari 2008, National Central Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri menangkap Charlie di rumahnya, Jl Leuwi Nanggung, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Charlie yang ditahan di Polda Metro Jaya pun meminta agar tidak diektradisi.
(fiq/ary)


Berita Terkait