"Seperti biasa, jadwalnya pukul 10.00 WIB. Agendanya, pembacaan penetapan hakim," kata pengacara Barnett, Bernard Tifaona kepada detikcom, Kamis (24/4/2008).
Dia menjelaskan, penetapan ekstradisi pastur yang akrab disapa Charlie itu akan dibacakan hakim Syafrullah Sumar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, penetapan hakim maka akan dibawa ke Menkum HAM," imbuh pria berkacamata itu.
Pada 9 Mei 2007 Kedutaan Besar Australia di Indonesia mengirimkan nota diplomatik bernomor P039/2007 kepada Depkum dan HAM untuk mengekstradisi Barnett. Pastur asal South Australia itu dijerat kasus kejahatan seksual terhadap sejumlah anak berusia di bawah umur (paedofil) di negeri Kanguru.
Perbuatan Charlie termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang diatur dalam Bab 49 (3) dan Bab 56 Criminal Law Consolidation Act 1935 South Australia. Aksi paedofil itu juga serupa dengan rumusan pasal 292 KUHP. Sehingga, telah memenuhi kategori kejahatan ganda sebagai syarat dilakukannya ekstradisi yang diatur dalam pasal 6 UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Pada 20 Februari 2008, National Central Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri menangkap Charlie di rumahnya, Jl Leuwi Nanggung, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Charlie yang ditahan di Polda Metro Jaya pun meminta agar tidak diektradisi.
(fiq/ary)











































