Robert kemudian melaporkan kasus ruislag bodong ini ke Puspom TNI AD (LP No.01/A-01/I/2008/PUSPOMAD), tanggal 22 Januari 2008. "Klien kami sudah melaporkan kasus ini ke Puspom TNI AD dan kini sedang dilakukan pemeriksaan," kata pengacara
RobertSudjasmin, Arif Abdi Harahap, dari Kantor Hukum Arif, Matt & Partners, di Jakarta, Selasa (22/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Robert membeli tanah seluas 8.320 meter persegi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dari Kantor Lelang Negara, seharga Rp 625 juta, tahun 1990.
Tiba-tiba PT SA mendalilkan tanah yang dibeli Robert dari lelang negara itu termasuk dalam tanah yang diperoleh PT RU dari ruislagnya dengan TNI AD. Selanjutnya PT RU diskenariokan mengalihkan tanah tersebut kepada PT SA.
Dengan skenario ini pula PT SA kemudian menggugat Robert ke pengadilan, tanpa alat bukti asli. Karena hasil pemeriksaan Puspom TNI AD, baik dari pihak PT RU maupun dari pihakZeni TNI AD, tidak pernah ditemukan dokumen asli ruislag.
Tapi anehnya secara keperdataan Robert dikalahkan hingga Mahkamah Agung. "Lalu dimana perlindungan hukum bagi pembeli lelang negara?" kata Arif.
Belakangan Robert menemukan bukti baru (novum) menyangkut ruislag bodong tersebut. "Kami juga akan melaporkan pidana semua oknum pejabat yang diduga terlibat di belakang kasus ini," kata Arif.
Dalam kasus ruislag bodong ini negara pasti dirugikan. Ini sesuai dengan surat Menteri Keuangan (saat itu Mar'ie Muhammad) kepada Ketua Mahkamah Agung (ketika Purwoto
Gandasubrata).
Dalam surat Menkeu No.SR-449/MK.01/1995 tertanggal 21 November 1995, Mar'ie Muhammad sudah mengingatkan Mahkamah Agung, kasus tanah lelang negara antara Robert dan PT SA berpotensi merugikan keuangan negara. (mar/mar)











































