Ruislag Tanah TNI AD Dilaporkan ke Puspom

Ruislag Tanah TNI AD Dilaporkan ke Puspom

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 13:43 WIB
Jakarta - Tukar guling (ruislag) tanah TNI Angkatan Darat (TNI AD) dengan PT Raka Utama (RU) yang disetujui diduga ruislag bodong. Sebab, dengan dalil ruislag  tersebut, Drg Robert Sudjasmin, seorang pembeli tanah lewat lelang negara sampai saat ini  tidak bisa menguasai tanah yang dibelinya.

Robert kemudian melaporkan kasus ruislag bodong ini ke Puspom TNI  AD (LP No.01/A-01/I/2008/PUSPOMAD), tanggal 22 Januari 2008. "Klien kami sudah melaporkan kasus ini ke Puspom TNI  AD dan kini sedang dilakukan pemeriksaan," kata pengacara

RobertSudjasmin, Arif Abdi Harahap, dari Kantor Hukum Arif, Matt & Partners, di Jakarta, Selasa (22/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruislag yang ditandatangani Direktur Zeni AD, Kolonel CZI Nurdin Muchtar, dengan Dirut PT RU, Ir Kusna Sukmadja.  Try Sutrisno yang menjabat KSAD ketika itu, menyetujui ruislag tersebut dengan mengeluarkan SK No.Skep/24/I/1987. Padahal ruislag tersebut diduga tidak pernah mendapat persetujuan Menkeu, Menhankam dan Setneg, sehingga  disebut ruislag bodong.

Kasus ini bermula ketika Robert membeli tanah seluas 8.320 meter persegi  di Kelapa Gading, Jakarta Utara,  dari  Kantor Lelang  Negara, seharga Rp 625 juta, tahun 1990.

Tiba-tiba PT SA mendalilkan  tanah yang dibeli Robert dari   lelang negara itu termasuk dalam tanah yang diperoleh PT RU dari ruislagnya dengan TNI AD. Selanjutnya PT RU diskenariokan mengalihkan tanah tersebut kepada PT SA.

Dengan skenario ini pula  PT SA kemudian menggugat Robert ke pengadilan, tanpa alat bukti asli. Karena hasil pemeriksaan Puspom TNI AD, baik dari pihak PT RU maupun dari pihakZeni TNI AD, tidak pernah ditemukan dokumen asli ruislag.

Tapi anehnya secara keperdataan Robert dikalahkan hingga Mahkamah Agung.  "Lalu dimana perlindungan hukum  bagi  pembeli lelang negara?" kata Arif.

Belakangan Robert menemukan bukti  baru (novum) menyangkut ruislag bodong tersebut. "Kami juga akan melaporkan pidana semua oknum pejabat yang diduga terlibat di belakang kasus ini," kata Arif.

Dalam kasus ruislag bodong ini negara pasti dirugikan. Ini sesuai  dengan  surat Menteri Keuangan (saat itu Mar'ie Muhammad) kepada Ketua Mahkamah Agung (ketika Purwoto
Gandasubrata).

Dalam surat Menkeu No.SR-449/MK.01/1995  tertanggal 21 November 1995, Mar'ie Muhammad sudah mengingatkan Mahkamah Agung, kasus tanah lelang negara antara Robert dan PT SA berpotensi merugikan keuangan negara. (mar/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads