Mantan Dandim Solok Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan

Mantan Dandim Solok Dituntut 3 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 17:39 WIB
Medan - Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0309/Solok, Sumatera Barat, Letkol Inf Untung Sunanto dituntut 3 tahun penjara dan dipecat dari militer. Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil.

Tuntutan itu diajukan dalam sidang, yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi I-Medan, Jl. Diponegoro, Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2008).
Β 
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Susanto, Oditur Militer Letkol CHK M Manurung, Letkol Laut DMP Hutahaean dan Letkol Laut S Lubis, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana tentang kejahatan terhadap nyawa, serta pasal 121 dan pasal 127 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pembuktian itu berdasarkan keterangan 17 saksi yang diajukan ke pengadilan serta sejumlah barang bukti.
Β 
"Kita tuntut tiga tahun dan pecat. Pemecatan ini demi rasa keadilan," kata Letkol CHK M Manurung.
Β 
Kasus yang membawa Letkol Inf Untung Sunanto ke peradilan, terkait tewasnya seorang warga sipil Rusman Robert, (46) warga Nagari Kacang, Solok pada 21 Mei 2007. Korban dianiaya enam anggota Kodim 0309/Solok, yang diperintahkan Letkol Inf Untung Sunanto selaku Dandim saat itu.

Para pelaku masing-masing Kepala Seksi Intel Kodim 03/09 Kapten Urip Sudarsono, Dan Sub I Intel Sersan Mayor Ari Gusti Harahap, Dan Sub 2 Intel Rinaldi, BA Sub 2-1 Intel, Tengku Syahril Anwar dan Elfriben yang sudah diivonis penjara antara 5 hingga 7 tahun dan diberhentikan dari satuan TNI AD dalam persidangan di Pengadilan Militer di Padang dan Pengadilan Tinggi Militer di Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan terhadap Rusman Robert dilakukan menyusul pemukulan terhadap mobil Innova BB 188 PH yang dikendarai terdakwa bersama istrinya saat melintas di jalur rusak di kawasan Jorong Biteh Nagari, Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Sumatera Barat, pada Minggu 20 Mei 2007. Mobil Untung waktu itu menerobos antrean kendaraan di jalur tersebut.

Rekan Robert, Dodi memukul badan mobil yang dikemudikan Untung. Terdakwa turun dan memukul Dodi. Untung yang kesal karena adanya pengutipan sumbangan terhadap pengguna jalan oleh Robert dan kawan-kawan, serta pemukulan terhadap mobilnya, kemudian memerintahkan anggotanya menangkap para pelaku. Robert pun diciduk. Setelah dianiaya, mayatnya dibuang ke Danau Singkarak dan ditemukan nelayan pada Jumat 25 Mei 2007.

Dari penyidikan petugas Danrem 032/Wira Braja dan Kodam I/BB diketahui keterlibatan Letkol Inf Untung Sunanto dan kasusnya kemudian digelar Pengadilan Militer Tinggi I-Medan. Terdakwa Letkol Inf Untung Sunanto merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1988. Sejak 4 Juni 2007 dimutasi sebagai Pamen di Kodam I/BB di Medan.
(rul/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads