Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman mengatakan, ketetapan pemulangan Stef ke negeri asalnya sudah dikeluarkan.
"Penyidikannya baru selesai kemarin malam. Jadi malam ini ia harus meninggalkan Indonesia sesuai dengan aturan," kata Syaiful saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (23/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaiful menegaskan hasil penyidikan dari Satuan Pengawasan Orang Asing Direktorat
Intelejen Keamanan Polda Metro Jaya, Stef dinyatakan melanggar pasal 50 UU nomor 9 tentang keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal.
"Sebagai orang asing, ia tak diperkenankan melakukan aksi unjuk rasa di wilayah hukum RI. Dan ia terbukti terlibat," ujar Syaiful.
Namun demikian, lanjut Syaiful, Stef dan kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan atas putusan ini pada kementerian hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu 3 hari.
"Tetapi apapun hasilnya, upaya hukum tersebut tidak bisa menghalangi proses deportasi yang dilakukan. Jadi sama saja, ia harus meninggalkan RI hari ini," ujar Syaiful.
Selain pemulangan paksa, Stef terancam tidak bisa masuk Indonesia dalam kurun waktu setahun. Penangkalan itu, menurut Syaiful, bisa dicabut jika Stef memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Pengawasan Orang Asing Direktorat Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya, AKBP Merdisyam menyatakan Stef mengaku memiliki niat untuk ikut dalam demo obor Olimpiade.
"Dia pergi dari kantor Kontras untuk berdemo, mengerti dan tahu tujuan demo serta mengenakan kostum peserta demo yang menjadi alat bukti paling kuat. Semua itu dia akui ketika diperiksa tim penyidik kami. Jadi tak ada alasan lagi yang mengatakan Stef tak tahu menahu dengan aksi kemarin," papar Merdi.
Merdi menambahkan, status Stef sebagai mahasiswa magang malah membuat pemegang visa status kunjungan 212 itu semakin terbukti melanggar peraturan. (asp/aan)











































