Pemborosan air tanah disinyalir dilakukan oleh pengelola gedung-gedung bertingkat yang ada di Jakarta. Pasalnya, 70 persen dari 3.500 pelanggan sumur dalam juga menjadi pelanggan PAM.
Padahal, menurut aturan Pemprov DKI Jakarta soal pemanfaatan air tanah, bangunan yang telah dilewati pipa PAM, tidak boleh lagi menjadi pelanggan sumur resapan. Menurut Kepala Dinas Pertambangan DKI Jakarta Peni Susanti, mestinya sumur-sumur tersebut ditutup meski telah memiliki izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, kata Peni, pihaknya akan melakukan audit terhadap keberadaan sumur dalam di Jakarta. Caranya, kata Peni, menggunakan alat pendeteksi yang disebut georadar.
"Alat ini bisa mendeteksi keberadaan sumur dalam dengan jangkauan 10 -20 meter. Jadi sumur dalam yang ilegal dapat diketahui," katanya.
Namun, kata Peni, penggunaan alat yang dapat dipindah-pindahkan ini masih terkendala karena Pemprov DKI Jakarta belum memilikinya. "Tapi kita akan kerjasama dengan Badan Geologi Departemen ESDM untuk meminjamnya," kata Peni.
Sebenarnya, pengadaan georadar pernah diajukan dalam APBD 2005, namun anggaran itu dicoret. "Tapi kita akan ajukan lagi dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun ini. Sekarang akan dihitung," kata Peni.
Berapa yang dibutuhkan untuk Jakarta? "Untuk 5 wilayah butuh 5 geometer. Alatnya kan bisa dipindah-pindah," katanya. (ken/aba)











































