Diduga Terlibat Korupsi Dephut, 4 Pejabat Diperiksa Kejagung

Diduga Terlibat Korupsi Dephut, 4 Pejabat Diperiksa Kejagung

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 16:18 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan terus diusut Kejaksaan Agung. Hari ini, 4 pejabat Dephut diperiksa dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,1 miliar itu.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan, dalam keterangan persnya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2008).

Keempat pejabat Dephut itu adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Hilman Nugroho, Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2007 Adi Sasmito, Kabag Kepegawaian Bambang Sukarmanto, dan Kabag Evaluasi dan Administrasi Keuangan Ari Hastuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nainggolan, kasus ini telah mendudukkan bendahara pengeluaran DIPA BA-29 Ditjen PHKA Suharto sebagai tersangka. Suharto kini mendekam di Rutan Kejagung.

"Pada 2006-2007, tersangka telah mengeluarkan dana yang tidak sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 8,1 miliar," pungkas Nainggolan. (irw/aba)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini