"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan, dalam keterangan persnya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2008).
Keempat pejabat Dephut itu adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Hilman Nugroho, Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2007 Adi Sasmito, Kabag Kepegawaian Bambang Sukarmanto, dan Kabag Evaluasi dan Administrasi Keuangan Ari Hastuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2006-2007, tersangka telah mengeluarkan dana yang tidak sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 8,1 miliar," pungkas Nainggolan. (irw/aba)











































