Anggota KPUD, Ida Budhiati mengatakan, sejak ditetapkan hingga 4 Juni mendatang, pasangan calon boleh melakukan sosialisasi mengenai nama, foto, dan partai pengusung. Pemasangan alat peraga sosialisasi harus seizin pemerintah setempat dan di tempat yang telah ditentukan.
"Kalau ada yang memasang dengan menyertakan visi misi atau ajakan, silakan dicopot. Yang mencopot, ya pasangan calon atau tim kampanye mereka sendiri," kata Ida bersama seluruh jajaran KPUD di kantor, Jalan Veteran Semarang, Rabu (23/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk, poster, maupun baliho pasangan cagub-cawagub terpasang di seluruh penjuru Jateng beberapa waktu sebelumnya. Sebagian besar di antaranya bertuliskan nama pasangan, partai pengusung, dan slogan laiknya visi-misi.
Ketika ditanya soal suasana rapat pleno tertutup mengenai penetapan pasangan calon, Ketua KPUD, Fitriyah mengatakan, rapat tersebut berlangsung lancar, karena tiap pasangan calon dan partai pengusung sudah melengkapi persyaratan batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kesalahan kecil, sepertinya hanya soal penulisan nama gelar. Doktor, misalnya, harusnya ditulis seperti apa. Persoalan yang serius tidak ada," katanya.
Fitriyah menambahkan, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan 29 April mendatang disertai dengan deklarasi "siap menang, siap kalah" dan tausiyah dari kiai yang juga budayawan, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus. Sementara, pencoblosan digelar 22 Juni 2008.
Kelima cagub-cawagub Jateng adalah M. Tamzil-Rozaq Rais (PPP-PAN), Agus Soeyitno-Abdul Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-Muhammad Adnan (Partai Golkar), Sukawi Sutarip-Sudharto (Demokrat-PKS), dan Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDIP). (try/djo)











































