"Saya belum dengar. Kalau pun itu benar pasti masih dalam penyidikan," kata Kapolri Jenderal Po Sutanto, usai penyematan wings kehormatan bagi Sultan Hasanh Bolkiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/4/2008).
Sutanto mengaku masih akan mengecek penangkapan ini ke anak buahnya. Dan anak buahya pun belum melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sudah lengkap baru lapor," jelasnya.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira menyatakan bahwa sesuai UU Terorisme polisi berhak melakukan penahanan. "Selama 7 hari," imbuhnya. (ndr/aba)











































