KPK Didesak Usut Korupsi PLTGU Borang

KPK Didesak Usut Korupsi PLTGU Borang

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 16:03 WIB
Jakarta - Kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Borang, Palembang, Sumatera Selatan dihentikan berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 2 Oktober 2007. KPK didesak untuk mengambil alih kasus yang melibatkan mantan Dirut PLN Eddie Widiono itu.

"KPK bisa meminta ke Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus itu," ujar mantan auditor BPKP Leo Nugroho dalam jumpa pers bersama Koalisi Pemantau Peradilan dan ICW di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2008).

Menurut Leo, berdasarkan audit BPKP PLN dirugikan sebesar US$ 2 juta. "PLN menderita kerugian US$ 2 juta pada Februari 2004. Padahal harga mesin pembangkit listrik hanya seharga US$ 27 juta. Harga membengkak menjadi US$ 29 juta," beber Leo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktisi hukum dari Koalisi Pemantau Peradilan Iskandar Sonhadji menuturkan, korupsi Borang dihentikan karena tidak cukup bukti.

"Jaksa hanya mempertimbangkan pasal 2 UU No 31/99 tentang tindak pidana korupsi. Namun dalam UU Korupsi pasal 4 mengembalikan uang korupsi itu tetap saja menimbulkan tindak pidana," jelas Iskandar.

Sementara mantan auditor BPK Surachmin, menyatakan kesalahan PLN dalam kasus korupsi itu karena melebihi kewenangan dalam mengambil keputusan.

"PLN pada dasarnya mempunyai aturan bahwa pemenang tender hanya boleh mengambil keuntungan 10 persen saja," kata Surachmin.

Dalam kasus korupsi PLTGU Borang Mabes Polri menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, dan Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darmadi, serta Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy. Namun kasus ini dihentikan penuntutannya. Jaksa menilai tidak ada unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus tersebut. (nik/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads